Solusi praktis pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen legalitas Anda. Terhubung langsung dengan sistem PERURI.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Ini bukan sekadar gambar tempel digital, melainkan label elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional.
Dilengkapi kode unik (serial number) dan QR Code Peruri.
Mengurangi penggunaan kertas dan mendukung digitalisasi penuh.
Alat pembayaran pajak atas dokumen elektronik (Bea Meterai).
Terhubung langsung dengan sistem PERURI dan dijamin keasliannya sesuai UU No. 10 Tahun 2020.
Pembubuhan hanya butuh hitungan detik. Dokumen langsung siap digunakan secara legal.
Menerima QRIS, Transfer Bank, hingga E-Wallet untuk memudahkan pengisian kuota.
Proses pembubuhan tanpa perlu cetak dan tempel manual
Daftar akun dan pilih paket kuota e-meterai sesuai kebutuhan Anda.
Unggah file PDF Anda ke dashboard yang telah kami sediakan.
Posisikan meterai, bubuhkan secara digital, dan download dokumen sah Anda.
Harga transparan tanpa biaya tersembunyi
Per 1 keping meterai
10 keping meterai
Didukung Oleh & Terintegrasi Dengan